BOGOR-TODAY.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memastikan bahwa TikTok belum memperoleh izin resmi untuk mengoperasikan bisnis e-commerce di bawah regulasi pemerintah.

Selain menjalankan platform media sosial, TikTok juga aktif dalam sektor e-commerce di Indonesia melalui TikTok Shop.

Isy Karim, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, menyatakan bahwa izin yang dimiliki TikTok saat ini hanya sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).

BACA JUGA :  Harga Honda CRF250 Series Naik, CRF250 Rally Kini Hampir Tembus Rp 100 Juta

“Benar (belum memiliki izin e-commerce,red). Aktivitasnya saat ini dibatasi hanya pada riset pasar,” ungkap Isy kepada wartawan, belum lama ini.

Namun, pernyataan Isy ini berlawanan dengan klaim Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Budi menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diberikan oleh TikTok kepada dirinya, perusahaan tersebut mengklaim telah mendapatkan izin perdagangan dari Kemendag sejak bulan Juli 2023.

BACA JUGA :  Vertu AlphaFold Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Premium dengan AI Asisten Pribadi Seharga Rp 110 Juta

Dengan dasar klaim tersebut, Budi berpendapat bahwa kegiatan TikTok dalam menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan tidak melanggar hukum.

Ia berargumen bahwa TikTok telah mematuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku dengan memiliki izin yang sesuai.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================