

Tujuannya adalah peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi peserta tentang perlindungan khusus anak dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam situasi bencana. Kemudian menyediakan fasilitas ruang ramah anak (tempat bermain) juga menyediakan sarana dan prasarana yang responsive gender.
“Selain itu, menyediakan layanan pengaduan dan rujukan yang dibutuhkan peerempuan dan anak korban kekerasan, memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam situasi bencana dan terbangunnya jejaring kerja dengan berbagai lembaga non pemerintah dan swasta,” cetusnya.
Irna memaparkan metode yang digunakan dalam kegiatan workshop tersebut menggunakan tiga metode, seperti pengarahan, pemaparan materi, diskusi dan tanya jawab.
Irna berharap setelah mengikuti workshop, para peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dan perlindungan khusus anak dalam situasi bencana, menyediakan sarana dan prasarana yang responsif gender dilokasi bencana. Termasuk menyediakan layanan pengaduan kekerasan bagi perempuan dan anak, memberikan sosialisasi kepada masyarakat dilingkungannya tentang pencegahan kekerasan terhadap anak dan perlindungan khusus anak dan terbangunnya jejaring kerja dengan berbagai lembaga non pemerintah dan swasta.
Irna mencatat, ada 31 hak anak yang harus dipenuhi dalam kondisi normal, baik oleh negara, pemerintah, maupun masyarakat, termasuk kebutuhan fisik dan materi. Namun, dalam situasi bencana, acapkali hal itu terlupakan. Sebab, kebutuhan khusus anak-anak sangat berbeda dengan kebutuhan orang dewasa.
“Hal seperti itu yang mesti kita perhatikan masalah kebutuhan pokonya, selain itu kebutuhan jiwanya juga, seperti trauma healing dan lainnya,” ungkapnya.

Dengan meningkatnya kesadaran akan perlindungan anak dan perempuan dalam situasi bencana, diharapkan bahwa masyarakat akan menjadi lebih siap dan mampu menghadapi krisis alam dengan lebih efisien dan manusiawi.
“Perempuan dilibatkan untuk mengambil keputusan dalam siklus kebencana. Seperti, tanggap darurat, rekonstruksi dan rehabilitasi,” jelasnya.
Selain itu, kebutuhan spesifik untuk perempuan dan anak juga perlu disiapkan. Hal itu bertujuan menghindari sejumlah risiko, termasuk kekerasan. Kebutuhan ini tidak hanya menyasar kelompok tersebut, namun juga kelompok rentan lain, seperti lanjut usia dan disabilitas.
Sebagai contoh, pada saat terjadi pengungsian, pos komando dapat menyediakan tenda khusus untuk pencegahan kekerasan, tenda khusus ibu hamil dan ibu melahirkan, berikut layanan psikososial.
Area perhatian DP3AP2KB lainnya adalah sistem penanganan isu gender dalam kebencanaan yang terintegrasi dari berbagai sektor. Termasuk, kesiapan pemerintah daerah dalam penanganan isu gender dalam kebencanaan, serta pemangkasan birokrasi yang tidak merespons cepat kebutuhan lapangan.
Sebagai informasi tambahan, Indonesia telah memiliki dasar hukum perlindungan hak perempuan dan anak dalam situasi darurat kebencananaan. Misalnya, tertuang pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, berikut Peraturan Menteri PPPA Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana.
Sementara itu, Asep Hermansah, Fungsional Analis Kebencanaan BPBD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi langkah DP3AP2KB Kabupaten Bogor yang telah melakukan workshop tentang perlindungan anak dan perempuan kala siaga bencana. Artinya, semua stakeholder di Kabupaten Bogor ini sudah melakukan kolaborasi dan integrasi untuk melakukan hal serupa.
“Jadi para peserta yang notabene kepala desa ini memang mayoritas daerahnya tercatat rawan bencana. Artinya peringatan ini sangat dibutuhkan oleh para kepala desa untuk kebutuhan warganya,” tutur Asep.
Asep menekankan, para kepala desa ini harus aktif memberikan informasi sekecil apapun dengan cara mengedukasi, tidak hanya pada saat darurat.
Dengan adanya edukasi itu, warga dapat mengambil langkah-langkah yang harus ditindaklanjuti, seperti perencanaan, bagaimana semua masyarakat untuk terlibat aktif dalam penanganan bencana.
“Perda bencana ini kan sudah di ketuk palu oleh pemerintah, jadi urusan bersama termasuk teman-teman media yang merupakan bagian dari sistem penanggulangan bencana. Jadi bukan hanya tugas BPBD saja,” tuntasnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















