Efek TikTok Shop, Pemerintah Bakal Mengatur Antara Social Commerce dan Medsos

TikTok Shop

BOGOR-TODAY.COM – Pemerintah akan segera menerbitkan aturan baru tentang perdagangan online (Social Commerce). Aturan tersebut akan mencakup larangan terhadap platform media sosial yang menawarkan transaksi jual-beli, seper TikTok Shop.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas mengatakan bahwa Pemerintah hanya akan mengizinkan platform perdagangan sosial yang dapat mempromosikan produk. Namun, platform perdagangan sosial tidak boleh menerima uang dari transaksi jual beli.

“Nanti isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitas promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung. Dia hanya boleh promosi. Seperti TV ya. TV kan iklan boleh, tapi gak bisa terima uang. Dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata Zulhas saat dikutip, Selasa (26/9/2023).

Zulhas menegaskan, promosi produk hanya bisa dilakukan oleh platform yang berdiri sebagai social commerce. Sementara itu, platform media sosial harus terpisah agar algoritmanya tak mempengaruhi pengguna.

“Kedua tidak ada sosial media, jadi tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ujar Zulhas.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Senin 27 Mei 2024

Ketentuan pemisahan social commerce dengan media sosial juga ditekankan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. Lebih rinci, Teten mengatakan transaksi jual-beli nantinya hanya bisa dilayani oleh platform yang terpisah, yakni e-commerce.

“Ada pengaturan melalui platform, arahan Presiden social commerce harus dipisah dengan e-commerce. Ini kan sudah antre banyak social commerce yang mau menjadi punya aplikasi transaksi,” ujar Teten.

Adapun aturan yang akan segera dirilis ialah revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Zulhas mengatakan, dalam aturan itu, ketentuan impor barang secara langsung pun akan diperketat. Pemerintah mengatakan nantinya impor tak bisa dilakukan pada barang yang juga diproduksi di Indonesia, seperti batik.

“Nanti diatur yang boleh langsung, produk-produk yang dari luar ini. Dulu kita sebut negative list, sekarang positive list, yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list kecuali yang boleh. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh diatur. Misalnya batik di sini banyak kok, ngapain impor batik,” ucap Zulhas.

BACA JUGA :  Kecelakaan Truk Paving Block di Cimahi Tabrak Nissan Livina dan Motor, 1 Tewas 6 Orang Luka

Selain itu, pembelian barang impor langsung dari luar negeri harus memenuhi ketentuan, yakni minimal transaksi senilai 100 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp1,54 juta (kurs Rp15.411 per dolar AS).

“Nanti sore sudah kita tanda tangani revisi Permendag 50 tahun 2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023. Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan,” ujar Zulhas.

Selain itu, Zulhas mengatakan, nantinya produk yang dijual secara online, termasuk produk impor harus mengikuti ketentuan izin edar. Misalnya makanan harus mengantongi sertifikat halal, dan produk kecantikan harus mengantongi izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).

“Kalau makanan ada sertifikat halal. Beauty harus ada (izin) POM-nya. Kalau enggak nanti yang jamin siapa?” ujar Zulhas.

Teten menambahkan, nantinya platform penjualan online juga tidak boleh menjual produknya sendiri.

“Ketiga isinya Permendag itu kan platfrom tidak boleh jual produknya sendiri,” tegas Teten.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================