Efek TikTok Shop, Pemerintah Bakal Mengatur Antara Social Commerce dan Medsos

TikTok Shop

BOGOR-TODAY.COM – Pemerintah akan segera menerbitkan aturan baru tentang perdagangan online (Social Commerce). Aturan tersebut akan mencakup larangan terhadap platform media sosial yang menawarkan transaksi jual-beli, seper TikTok Shop.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas mengatakan bahwa Pemerintah hanya akan mengizinkan platform perdagangan sosial yang dapat mempromosikan produk. Namun, platform perdagangan sosial tidak boleh menerima uang dari transaksi jual beli.

“Nanti isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitas promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung. Dia hanya boleh promosi. Seperti TV ya. TV kan iklan boleh, tapi gak bisa terima uang. Dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata Zulhas saat dikutip, Selasa (26/9/2023).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Hari Ini, Selasa 7 Mei 2024

Zulhas menegaskan, promosi produk hanya bisa dilakukan oleh platform yang berdiri sebagai social commerce. Sementara itu, platform media sosial harus terpisah agar algoritmanya tak mempengaruhi pengguna.

“Kedua tidak ada sosial media, jadi tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ujar Zulhas.

Ketentuan pemisahan social commerce dengan media sosial juga ditekankan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. Lebih rinci, Teten mengatakan transaksi jual-beli nantinya hanya bisa dilayani oleh platform yang terpisah, yakni e-commerce.

“Ada pengaturan melalui platform, arahan Presiden social commerce harus dipisah dengan e-commerce. Ini kan sudah antre banyak social commerce yang mau menjadi punya aplikasi transaksi,” ujar Teten.

BACA JUGA :  Tawuran Remaja di Bandarlampung Tewaskan 1 Orang, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Adapun aturan yang akan segera dirilis ialah revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Zulhas mengatakan, dalam aturan itu, ketentuan impor barang secara langsung pun akan diperketat. Pemerintah mengatakan nantinya impor tak bisa dilakukan pada barang yang juga diproduksi di Indonesia, seperti batik.

============================================================
============================================================
============================================================