Efek TikTok Shop, Pemerintah Bakal Mengatur Antara Social Commerce dan Medsos

“Nanti diatur yang boleh langsung, produk-produk yang dari luar ini. Dulu kita sebut negative list, sekarang positive list, yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list kecuali yang boleh. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh diatur. Misalnya batik di sini banyak kok, ngapain impor batik,” ucap Zulhas.

Selain itu, pembelian barang impor langsung dari luar negeri harus memenuhi ketentuan, yakni minimal transaksi senilai 100 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp1,54 juta (kurs Rp15.411 per dolar AS).

BACA JUGA :  Edgar Rangga Wakili Indonesia di Kejuaraan Dunia Fingerboard 2024

“Nanti sore sudah kita tanda tangani revisi Permendag 50 tahun 2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023. Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan,” ujar Zulhas.

Selain itu, Zulhas mengatakan, nantinya produk yang dijual secara online, termasuk produk impor harus mengikuti ketentuan izin edar. Misalnya makanan harus mengantongi sertifikat halal, dan produk kecantikan harus mengantongi izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Senin 13 Mei 2024

“Kalau makanan ada sertifikat halal. Beauty harus ada (izin) POM-nya. Kalau enggak nanti yang jamin siapa?” ujar Zulhas.

Teten menambahkan, nantinya platform penjualan online juga tidak boleh menjual produknya sendiri.

“Ketiga isinya Permendag itu kan platfrom tidak boleh jual produknya sendiri,” tegas Teten.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================