Tidak Main – main, KANNI Sengketakan Sejumlah SMP Negeri ke Komisi Informasi Jawa Barat

BOGORTODAY.COM Bukan sekedar omong doang, Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor secara resmi mendaftarkan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat.

“Kami mensengketakan tiga SMP Negeri diantaranya SMP Negeri di wilayah Kecamatan Cibungbulang dan SMP Negeri di wilayah Kecamatan Rancabungur,” ujar Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, Senin (27/5/2024).

Haidy mengatakan, bahwa gugatan tersebut berawal dari
surat permohonan informasi publik laporan rekapitulasi dan realisasi penggunaan dana BOS reguler yang disampaikan pada tanggal 24 April 2024 kepada sejumlah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana SMP Negeri.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Ajak Penggiat Lingkungan Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kabupaten Hijau Berkelanjutan

“Namun mereka dengan kompak membalas surat permohonan informasi publik penggunaan dana BOS reguler yang diajukan KANNI, dengan tidak mengindahkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkapnya.

Haidy, menjelaskan, dalam surat balasan yang diterima KANNI, sejumlah SMP Negeri itu menanggapi, bahwa informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang dikecualikan.

“Pihak sekolah juga berdalih penggunaan dana BOS reguler sudah disosialisasikan, dan telah dilakukan pemeriksaan dari instansi yang berwenang,” jelas Haidy.

BACA JUGA :  Kejagung Geledah Kantor BGN, Pemerintah Minta Publik Hormati Proses Hukum

Tidak sampai disitu, KANNI Kabupaten Bogor pun membalas dengan mengeluarkan surat keberatan atas surat balasan PPID SMP Negeri yang diduga ada kongkalingkong, karena surat balasan dari sejumpal SMP Negeri itu, sama isi suratnya.

“Kami sangat tidak puas dengan surat balasan dari PPID SMP Negeri, karena tidak sesuai dengan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik,” tegas dia.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================