
Padahal, lanjut dia, disana sangat tegas dikatakan bahwa kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana.
“Dan, atasan PPID SMP Negeri wajib menanggapi surat keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi,” tegasnya.
Berhubung kewajiban ini tidak dijalankan oleh pihak sekolah, walhasil KANNI melakukan langkah tegas dengan mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat, agar diselesaikan melalui Sidang Ajudikasi Nonlitigasi.
“Padahal, tujuan informasi yang dimohonkan KANNI adalah untuk dijadikan sebagai informasi awal dalam melaksanakan fungsi kontrol sosial atau pengawasan masyarakat sebagaimana dijelaskan secara utuh dan detail dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018,” paparnya.
Dia menbahkan, selain dijadikan sebagai informasi awal, informasi ini juga merupakan hak konstitusi masyarakat yang harus dipenuhi berdasarkan pasal 28F UUD 1945 dan pasal 3 dan 4 UU No 14 tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kepala sekolah mestinya memahami hal tersebut dan dapat ditindaklanjuti dengan itikad baik. Sebab dalam undang-undang keterbukaan informasi publik telah diatur kewajiban dan tanggungjawab setiap badan publik untuk menyediakan dan memberikan informasi terbuka kepada publik atau pemohon,” pungkasnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















