Tidak Main – main, KANNI Sengketakan Sejumlah SMP Negeri ke Komisi Informasi Jawa Barat

BOGORTODAY.COM Bukan sekedar omong doang, Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor secara resmi mendaftarkan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat.

“Kami mensengketakan tiga SMP Negeri diantaranya SMP Negeri di wilayah Kecamatan Cibungbulang dan SMP Negeri di wilayah Kecamatan Rancabungur,” ujar Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, Senin (27/5/2024).

Haidy mengatakan, bahwa gugatan tersebut berawal dari
surat permohonan informasi publik laporan rekapitulasi dan realisasi penggunaan dana BOS reguler yang disampaikan pada tanggal 24 April 2024 kepada sejumlah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana SMP Negeri.

“Namun mereka dengan kompak membalas surat permohonan informasi publik penggunaan dana BOS reguler yang diajukan KANNI, dengan tidak mengindahkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkapnya.

Haidy, menjelaskan, dalam surat balasan yang diterima KANNI, sejumlah SMP Negeri itu menanggapi, bahwa informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang dikecualikan.

BACA JUGA :  ONIC vs Geek Fam Panaskan Final Upper Bracket MPL ID S17, Tiket MSC 2026 Jadi Rebutan

“Pihak sekolah juga berdalih penggunaan dana BOS reguler sudah disosialisasikan, dan telah dilakukan pemeriksaan dari instansi yang berwenang,” jelas Haidy.

Tidak sampai disitu, KANNI Kabupaten Bogor pun membalas dengan mengeluarkan surat keberatan atas surat balasan PPID SMP Negeri yang diduga ada kongkalingkong, karena surat balasan dari sejumpal SMP Negeri itu, sama isi suratnya.

“Kami sangat tidak puas dengan surat balasan dari PPID SMP Negeri, karena tidak sesuai dengan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik,” tegas dia.

Padahal, lanjut dia, disana sangat tegas dikatakan bahwa kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana.

“Dan, atasan PPID SMP Negeri wajib menanggapi surat keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi,” tegasnya.

Berhubung kewajiban ini tidak dijalankan oleh pihak sekolah, walhasil KANNI melakukan langkah tegas dengan mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat, agar diselesaikan melalui Sidang Ajudikasi Nonlitigasi.

BACA JUGA :  Wasit Piala Dunia 2026 Asal Somalia Gagal Masuk Amerika Serikat, FIFA Tak Bisa Campur Tangan

“Padahal, tujuan informasi yang dimohonkan KANNI adalah untuk dijadikan sebagai informasi awal dalam melaksanakan fungsi kontrol sosial atau pengawasan masyarakat sebagaimana dijelaskan secara utuh dan detail dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018,” paparnya.

Dia menbahkan, selain dijadikan sebagai informasi awal, informasi ini juga merupakan hak konstitusi masyarakat yang harus dipenuhi berdasarkan pasal 28F UUD 1945 dan pasal 3 dan 4 UU No 14 tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kepala sekolah mestinya memahami hal tersebut dan dapat ditindaklanjuti dengan itikad baik. Sebab dalam undang-undang keterbukaan informasi publik telah diatur kewajiban dan tanggungjawab setiap badan publik untuk menyediakan dan memberikan informasi terbuka kepada publik atau pemohon,” pungkasnya. ***

 

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================