
“Iya, insyaallah saya akan hadir dalam putusan. Saya telah beberapa kali berbicara dengan Bella, dan tidak ada masalah. Dia terus mendoakan Ammar, bahkan semalam dia bertanya tentang perkembangan Ammar,” ujar Abdullah.
Sebagai informasi, Ammar Zoni bersama dengan dua terdakwa lainnya, M (sopir pribadi) dan RH (rekan M), telah dituntut hukuman penjara selama 1 tahun atas kasus penyalahgunaan narkotika oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada tanggal 8 September 2023.
Sebelumnya, Ammar Zoni juga pernah terjerat dalam kasus serupa. Pada saat itu, ia diamankan di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat pada tanggal 7 Juli 2017. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 39,1 gram dan bungkus kertas putih daun ganja kering. Ammar Zoni pun menjalani rehabilitasi selama satu tahun sebagai konsekuensi dari peristiwa tersebut. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















