
Di sana, pelaku mengajak anak pelapor ke kios di Jalan Hasanuddin Irigasi untuk mengambil kue. Tetapi sampai di kios, pelaku menyuruh korban berbaring dan mencabulinya.
Korban lantas menceritakan perbuatan pelaku kepada pelapor. Mendengar hal tersebut, ibu korban datang ke Polres Mimika dan melaporkan pelaku MTA.
“Kasusnya kini dalam penanganan Satreskrim Polres Mimika,” ucapnya.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















