Polisi Tangkap Pemuda di Timika usai Cabuli Bocah Perempuan 6 Tahun

BOGOR-TODAY.COM – Seorang pemuda diketahui berinisial MTA (22) ditangkap anggota Satreskrim Polres Mimika lantaran melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/541/IX /2023/SPKT/Res.Mimika/Polda Papua tentang perbuatan cabul tertanggal 22 September 2023. Pelaku MTA diamankan di jalan Nawaripi, Timika, Minggu (24/9/2023). Demikian dikatakan Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona.

BACA JUGA :  Sambut HJB ke-544, Perumda Pasar Pakuan Jaya Gelar 'Bazar Semarak' di Blok F Trade Center

“Pelaku dugaan pencabulan sudah diamankan anggota untuk kemudian diperiksa,” ujarnya, Senin (25/9/2023).

Menurutnya, kasus ini bermula dari laporan ibu korban berinisial MT (35). Saat itu pelapo bersama suaminya dan anaknya yang menjadi korban pencabulan sedang pulang ke kampung mereka di Jalan Busiri.

Di sana, pelaku mengajak anak pelapor ke kios di Jalan Hasanuddin Irigasi untuk mengambil kue. Tetapi sampai di kios, pelaku menyuruh korban berbaring dan mencabulinya.

BACA JUGA :  Wardatina Mawa Ingin Perceraian Segera Tuntas, Tegaskan Keputusan Sudah Bulat

Korban lantas menceritakan perbuatan pelaku kepada pelapor. Mendengar hal tersebut, ibu korban datang ke Polres Mimika dan melaporkan pelaku MTA.

“Kasusnya kini dalam penanganan Satreskrim Polres Mimika,” ucapnya.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================