
”Dari hasil pemeriksaan terungkap perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku sebanyak 2 kali, dan persetubuhan juga sebanyak 2 kali. Korban ini di bawah tekanan dan ancaman,” kata AKP Edi Mardi Rabu (27/9/2023).
Pelaku bahkan menyetubuhi korban pada Juni dan Juli 2023 di areal kebun.
”Setiap kali melakukan pencabulan dan persetubuhan pelaku selalu merekam menggunakan handphonenya,” katanya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang – undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan Anak.(Net*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















