Polisi Tangkap Pria Bejat di Jambi Perkosa Adik Ipar Masih SMP

”Dari hasil pemeriksaan terungkap perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku sebanyak 2 kali, dan persetubuhan juga sebanyak 2 kali. Korban ini di bawah tekanan dan ancaman,” kata AKP Edi Mardi Rabu (27/9/2023).

Pelaku bahkan menyetubuhi korban pada Juni dan Juli 2023 di areal kebun.

BACA JUGA :  Tragedi Camping di Temanggung Jadi Pengingat Pentingnya Keselamatan Penggunaan Kompor Portabel

”Setiap kali melakukan pencabulan dan persetubuhan pelaku selalu merekam menggunakan handphonenya,” katanya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang – undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan Anak.(Net*)

BACA JUGA :  Gagal Lolos SNBT 2026? Masih Ada Peluang Masuk PTN Lewat Jalur Mandiri, Ini Daftar Kampus yang Buka Pendaftaran Juni

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================