
BOGOR-TODAY.COM – Kasus perselisihan mengenai wakaf Sekolah At Taufiq Bogor antara Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor (YAAB) dan Yayasan At-Taufiq ICAT Bogor (YATIB) telah memasuki tahap sidang kedua di Pengadilan Negeri Bogor.
Dalam sidang kedua ini, kuasa hukum terdakwa dari pihak Yayasan At-Taufiq ICAT Bogor (YATIB) membacakan eksepsi atau pembelaan mereka.
Menurut Kuasa Hukum YATIB, Nazmudin, eksepsi yang dibacakan didasarkan pada Pasal 226 Kompilasi Hukum Islam, yang mengindikasikan bahwa penyelesaian perselisihan yang berkaitan dengan masalah wakaf dan Nadzir harus diajukan ke Pengadilan Agama setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nazmudin menjelaskan bahwa masalah wakaf seharusnya menjadi yurisdiksi Pengadilan Agama, sesuai dengan Pasal 62 ayat 2 Undang-Undang 41 tahun 2004 tentang wakaf.
“Jadi terkait masalah wakaf ini tidak sesuai atau bukan kewenangan pengadilan negeri. Disitulah kami meminta Eksepsi karena untuk permasalahan wakaf ini seharusnya di Pengadilan Agama berdasarkan juga pasal 62 ayat 2 Undang-Undang 41 tahun 2004 tentang wakaf,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
Nazmudin berharap bahwa eksepsi yang mereka sampaikan akan diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan selanjutnya.
Di sisi lain, Ketua Pembina Yayasan At-Taufiq ICAT Bogor (YATIB), Said Awad Hayaza, menganggap bahwa tudingan yang diajukan oleh JPU terkait masalah wakaf tidak berdasar dan tampaknya dimaksudkan untuk merugikan YATIB.
Said menjelaskan bahwa semua ini merupakan tindakan yang direncanakan untuk menjatuhkan dirinya sebagai penanggung jawab wakaf, yang awalnya diberikan oleh pemilik Almarhum Momammed Said Mohammed Babidan dari Saudi Arabia kepada Almarhum Abdullah Said Baharmus.
Said juga mencatat bahwa mereka telah diberi kesempatan untuk mengelola, tetapi kuasa tersebut dicabut pada tahun 2008, sehingga mereka tidak memiliki pengelolaan atas Sekolah At-Taufiq hingga tahun 2021.
Dia menegaskan bahwa izin Sekolah At-Taufiq tidak pernah menggunakan nama Al-Irsyad, namun tiba-tiba pihak lain muncul dengan izin dari Dinas Pendidikan Kota Bogor yang, menurutnya, sudah tidak berlaku sejak 2007 hingga 2010.
“Perizinan Sekolah At-Taufiq tidak pernah memakai nama Al-Irsyad. Namun, tiba-tiba mereka datang menggunakan izin dari Dinas Pendidikan Kota Bogor, dimana izin tersebut saya lihat adalah izin yang sudah tidak berlaku sejak 2007 sampai 2010,” tegasnya.
Said menyatakan bahwa ada dugaan keterlibatan Dinas Pendidikan Kota Bogor dalam kasus ini karena penggunaan izin yang sudah tidak berlaku tersebut kembali diberlakukan.
Said berharap agar hakim dapat melihat fakta-fakta yang ada dengan objektif, terutama dengan pertimbangan berbagai bukti yang dimiliki oleh YATIB. Dia menekankan pentingnya keadilan dalam hal ini, terutama dalam melindungi kepentingan siswa Sekolah At-Taufiq.
“Dengan bukti otentik yang ada, kiranya hati nurani yang harus berbicara karena ini bukan menyangkut materi, tapi bagaimana jiwa anak-anak sekolah dirusak. Itu memang tujuan mereka,” katanya.
Dikabarkan sebelumnya, dalam sidang pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan pokok perkara perselisihan atas tanah wakaf Sekolah At-Taufiq Bogor dengan tuduhan bahwa YATIB telah menduduki tanah dan masuk ke dalam perkarangan tanpa izin. Sebagai respons, Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor (YAAB) percaya bahwa tindakan yang dilakukan oleh YATIB merupakan pelanggaran hukum dan harus diputuskan dalam persidangan selanjutnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















