wakaf Sekolah At Taufiq Bogor
Ketua Pembina Yayasan At-Taufiq ICAT Bogor (YATIB), Said Awad Hayaza saat memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Selasa (26/9/2023). Foto : B. Supriyadi.

BOGOR-TODAY.COM – Kasus perselisihan mengenai wakaf Sekolah At Taufiq Bogor antara Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor (YAAB) dan Yayasan At-Taufiq ICAT Bogor (YATIB) telah memasuki tahap sidang kedua di Pengadilan Negeri Bogor.

Dalam sidang kedua ini, kuasa hukum terdakwa dari pihak Yayasan At-Taufiq ICAT Bogor (YATIB) membacakan eksepsi atau pembelaan mereka.

Menurut Kuasa Hukum YATIB, Nazmudin, eksepsi yang dibacakan didasarkan pada Pasal 226 Kompilasi Hukum Islam, yang mengindikasikan bahwa penyelesaian perselisihan yang berkaitan dengan masalah wakaf dan Nadzir harus diajukan ke Pengadilan Agama setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Kecelakaan Beruntun 6 Mobil di Tol Cipularang Km 107, Diduga Sopir Ngantuk

Nazmudin menjelaskan bahwa masalah wakaf seharusnya menjadi yurisdiksi Pengadilan Agama, sesuai dengan Pasal 62 ayat 2 Undang-Undang 41 tahun 2004 tentang wakaf.

“Jadi terkait masalah wakaf ini tidak sesuai atau bukan kewenangan pengadilan negeri. Disitulah kami meminta Eksepsi karena untuk permasalahan wakaf ini seharusnya di Pengadilan Agama berdasarkan juga pasal 62 ayat 2 Undang-Undang 41 tahun 2004 tentang wakaf,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Nazmudin berharap bahwa eksepsi yang mereka sampaikan akan diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan selanjutnya.

BACA JUGA :  Parigi Moutong Diguncang Gempa M4,8, Terasa di Sausu hingga Poso

Di sisi lain, Ketua Pembina Yayasan At-Taufiq ICAT Bogor (YATIB), Said Awad Hayaza, menganggap bahwa tudingan yang diajukan oleh JPU terkait masalah wakaf tidak berdasar dan tampaknya dimaksudkan untuk merugikan YATIB.

Said menjelaskan bahwa semua ini merupakan tindakan yang direncanakan untuk menjatuhkan dirinya sebagai penanggung jawab wakaf, yang awalnya diberikan oleh pemilik Almarhum Momammed Said Mohammed Babidan dari Saudi Arabia kepada Almarhum Abdullah Said Baharmus.

============================================================
============================================================
============================================================