Begini Nasib Mahasiswa STIH Dharma Andigha, Pasca Izin Operasional Dicabut

BOGORTODAY.COM Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), kembali mencabut izin operasional sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) yang bermasalah.

Perguruan tinggi swasta yang dicabut izin operasionalnya adalah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Dharma Andigha yang beralamat di Jl. Letjen Ibrahim Adjie No.219, Sindangbarang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Di aula Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Dharma Andigha melalui Fahrizal Ketua Yayasan membenarkan bahwa kampus STIH Dharma Andigha telah dicabut izin operasionalnya oleh Kemendikbudritek Senin, (4/3/2024).

BACA JUGA :  Kota Bogor Tuan Rumah Skena Jawa Barat 2024, Tingkatkan Kinerja Hilirisasi Perkebunan

Bagaimana Nasib Mahasiswa?

Mahasiswa Korban Kampus Ditutup Tak Sembarangan Bisa Pindah Perguruan Tinggi, Ada Syaratnya

Ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi untuk mahasiswa yang kampusnya ditutup jika hendak pindah ke perguruan tinggi baru.

Sebelumnya dilaporkan jika Kemendikbud Ristek telah menutup 23 kampus yang disebut melakukan pelanggaran berat.

BACA JUGA :  DPP Partai Golkar Dukung Penuh Jaro Ade di Pilkada 2024

Pelanggaran yang dilakukan mulai dari jual beli ijazah, pembelajaran fiktif hingga penyelewengan dana KIP Kuliah.

Nantinya, mahasiswa on going di kampus-kampus tersebut akan difasilitsi untuk pindah ke kampus tersedekat oleh LLDIKTI.

“LLDIKTI4 akan membantu dengan memverifikasi data perpindahan mahasiswa,” bunyi pengumuman LLDIKTI Wilayah IV terkait tindak lanjut pencabutan izin perguruan tinggi.

============================================================
============================================================
============================================================