Said juga mencatat bahwa mereka telah diberi kesempatan untuk mengelola, tetapi kuasa tersebut dicabut pada tahun 2008, sehingga mereka tidak memiliki pengelolaan atas Sekolah At-Taufiq hingga tahun 2021.

Dia menegaskan bahwa izin Sekolah At-Taufiq tidak pernah menggunakan nama Al-Irsyad, namun tiba-tiba pihak lain muncul dengan izin dari Dinas Pendidikan Kota Bogor yang, menurutnya, sudah tidak berlaku sejak 2007 hingga 2010.

“Perizinan Sekolah At-Taufiq tidak pernah memakai nama Al-Irsyad. Namun, tiba-tiba mereka datang menggunakan izin dari Dinas Pendidikan Kota Bogor, dimana izin tersebut saya lihat adalah izin yang sudah tidak berlaku sejak 2007 sampai 2010,” tegasnya.

BACA JUGA :  Soal Penanganan Banjir Lintasan di Kota Bogor, Dedie Rachim: Ada Pembagian Kewenangan Pusat dan Provinsi

Said menyatakan bahwa ada dugaan keterlibatan Dinas Pendidikan Kota Bogor dalam kasus ini karena penggunaan izin yang sudah tidak berlaku tersebut kembali diberlakukan.

Said berharap agar hakim dapat melihat fakta-fakta yang ada dengan objektif, terutama dengan pertimbangan berbagai bukti yang dimiliki oleh YATIB. Dia menekankan pentingnya keadilan dalam hal ini, terutama dalam melindungi kepentingan siswa Sekolah At-Taufiq.

“Dengan bukti otentik yang ada, kiranya hati nurani yang harus berbicara karena ini bukan menyangkut materi, tapi bagaimana jiwa anak-anak sekolah dirusak. Itu memang tujuan mereka,” katanya.

BACA JUGA :  Lari Pagi atau Lari Sore, Mana yang Lebih Baik? Ini Perbedaan Manfaatnya untuk Tubuh

Dikabarkan sebelumnya, dalam sidang pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan pokok perkara perselisihan atas tanah wakaf Sekolah At-Taufiq Bogor dengan tuduhan bahwa YATIB telah menduduki tanah dan masuk ke dalam perkarangan tanpa izin. Sebagai respons, Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor (YAAB) percaya bahwa tindakan yang dilakukan oleh YATIB merupakan pelanggaran hukum dan harus diputuskan dalam persidangan selanjutnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================