Kenal Via Medsos, Pelajar SD di Bandung Diperkosa 2 Pria Homoseksual

ilustrasi pelecehan anak laki laki

BOGOR-TODAY.COM – Diduga bekrnalan via medsos, seorang pelajar SD laki-laki berusia 11 di Kota Bandung, diperkosa dua pria homoseksual. Peristiwa kelam yang dialami korban terjadi di sebuah tempat kos pelaku, Gang Puskesmas, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung pada Minggu (24/9/2023).

Mendapat perlakuan yang tak senonoh tersebut, korban pun melaporkan hal itu ke Satreskrim Polrestabes Bandung. Petugas yang menerima laporan langsung bergerak menangkap dua pelaku berinisial AA (32) dan RK (29).

“Dua tersangka, AA dan RK ini mencabuli korban,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Rabu (27/9/2023).

BACA JUGA :  Tingkatkan Ingatan dengan 5 Cemilan Sehat Ini, Nomor 4 Sering Dikonsumsi

Aksi pencabulan itu bermula ketika korban dan pelaku AA berkenalan melalui media sosial (medsos). Korbanvdan AA lantas bertemu dan menuju ke tempat kos. Di tempat, ternyata ada pelaku RK. Kedua pelaku lantas memerkosa korban. Korban tak melawan karena diancam dibunuh oleh kedua pelaku. Demikian dikatakan Kombes Pol Budi Sartono.

“Kedua tersangka melakukan perbuatan cabul sesama jenis kepada korban,” ujar Kombes Pol Budi Sartono.

Seusai kejadian, tutur Kapolrestabes Bandung, ibu korban melapor ke polisi dan dua pelaku ditangkap. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap pelaku untuk mengungkap ada atau tidak korban lain. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai driver taksi online.

BACA JUGA :  Diskominfo Kabupaten Sijunjung Bertandang ke Kabupaten Bogor Pelajari Pengelolaan Media dan PPID

“Kami akan dalami apakah korban hanya satu orang atau lebih,” tutur dia.

Terkait pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel berisi percakapan antara pelaku dan korban di medsos. Akibat perbuatannya, tersangka AA dan RK disangkakan melanggar Pasal 82 juncto Pasal 76E dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================