
BOGOR-TODAY.COM – WA (18), seorang remaja di Tambora, Jakarta Barat, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap seorang anak di bawah umur.
Pelaku ini mengaku melakukan perbuatan tersebut karena terinspirasi oleh film dewasa yang ada di ponselnya.
Kejadian ini terungkap setelah korban curhat kepada temannya, yang kemudian didengar oleh orang tua korban. Namun, korban merasa takut untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
“Pelaku mengakui telah melakukan tindakan tersebut hanya sekali setelah menonton materi dewasa di ponselnya,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, dikutip dari pmjnews.com, Kamis (28/9/2023).
Perbuatan pelaku yang menjijikkan ini baru terungkap ketika ibu korban secara tidak sengaja mendengar anaknya sedang curhat dengan temannya tentang pengalaman tersebut.
Putra juga menjelaskan bahwa pelaku adalah seorang pengangguran yang tinggal di sekitar wilayah tersebut.
Setelah laporan dari orang tua korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan menahan pelaku.
Akibat perbuatannya, WA dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















