Dua pelaku perundungan
Foto : Tangkapan ayar video.

BOGOR-TODAY.COMDua pelaku perundungan terhadap seorang siswa SMP di Cilacap berinsial ML dan MR, telah dijadikan tersangka dalam sistem peradilan anak yang berlaku. Keduanya menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Selain itu, kedua tersangka juga dihadapkan pada Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, yang berpotensi menghukum mereka dengan pembinaan selama 3,5 tahun.

BACA JUGA :  Disdik Kabupaten Bogor Minta Sekolah Tak Pungut Iuran Perpisahan dan Study Tour

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, mengungkapkan bahwa pihak berwenang mengambil tindakan hukum berlapis terhadap para pelaku perundungan di Cilacap.

“Kita lapis dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya, Jumat (29/9/2023)

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Jaro Ade dan Pengcab IMI Kabupaten Bogor Susuri Jejak Raden Ipik dari Jasinga hingga Malasari

Kejadian penganiayaan dan perundungan yang dilakukan oleh pelaku berinisial ML terhadap rekan sekelasnya yang dikenal dengan inisial FF menjadi viral di media sosial. Korban mengalami cedera serius dan memerlukan perawatan medis.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================