Dua pelaku perundungan
Foto : Tangkapan ayar video.

BOGOR-TODAY.COMDua pelaku perundungan terhadap seorang siswa SMP di Cilacap berinsial ML dan MR, telah dijadikan tersangka dalam sistem peradilan anak yang berlaku. Keduanya menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Selain itu, kedua tersangka juga dihadapkan pada Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, yang berpotensi menghukum mereka dengan pembinaan selama 3,5 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, mengungkapkan bahwa pihak berwenang mengambil tindakan hukum berlapis terhadap para pelaku perundungan di Cilacap.

BACA JUGA :  2 Kelompok Tani di Kota Bogor Dapat Bantuan Alsintan Pompa Air

“Kita lapis dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya, Jumat (29/9/2023)

Kejadian penganiayaan dan perundungan yang dilakukan oleh pelaku berinisial ML terhadap rekan sekelasnya yang dikenal dengan inisial FF menjadi viral di media sosial. Korban mengalami cedera serius dan memerlukan perawatan medis.

Video dari peristiwa perundungan tersebut menjadi viral karena tindakan tidak pantas dan tidak bermoral dari para pelaku, termasuk tendangan dan pukulan yang mereka lancarkan pada korban.

Selain itu, juga ada rekaman video yang memperlihatkan penangkapan kedua pelaku oleh petugas. Beberapa warga mencoba menggagalkan penangkapan dengan cara melakukan penilaian sendiri terhadap pelaku. Namun, polisi berhasil membawa kedua pelaku ke Polresta Cilacap.

BACA JUGA :  Tak Terima Ditegur Saat Lawan Arus, Pemuda di Malang Dikeroyok

Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Cilacap. Petugas juga tengah memeriksa keluarga korban, teman-teman korban, dan para guru. Proses pemeriksaan ini dilakukan di Polsek Cimanggu untuk memfasilitasi para saksi dalam memberikan keterangan. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================