Polisi Tangkap 5 Tersangka Calo PPDB Jalur Zonasi di Kota Bogor, Manipulasi KK Hingga TTD Kadis

Para tersangka kasus kecurangan PPDB di Kota Bogor saat digiring ke Mako Polresta Bogor Kota. (Foto: Bogor-today.com)

BOGOR-TODAY.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menetapkan lima orang tersangka dalam kasus kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi.

Para tersangka berinisial SR (45), AS (45), MR (40), BS (52) dan RS, kelimanya terbukti melakukan pemalsuan kartu keluarga (KK) dan mendaftarkan calon peserta didik ke sekolah favorit.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait pemalsuan dokumen pada pelaksanaan PPDB, pada Juli 2023 lalu.

BACA JUGA :  Pedagang Gorengan di Ciampea Bogor Ditemukan Tewas Gantung Diri

Selanjutnya, pihaknya menganalisa barang bukti yang berujung pada pemeriksaan terhadap para tersangka, setelah itu dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

“Jadi KK ini adalah KK palsu. Lima tersangka ini mengganti tanda tangan Kadis Dukcapil, kemudian mengganti tanggal dikeluarkannya KK tersebut, karena KK aslinya itu yang tanda tangan berbeda,” ucap Kombes Pol Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (29/9/2023).

BACA JUGA :  Nobar Timnas Indonesia, Dirut Tirta Pakuan: Dukung Perjuangan Anak Bangsa

Kemudian, lanjut Kombes Bismo, tanggal KK asli belum memenuhi syarat untuk dimasukkan ke dalam aplikasi PPDB. Hal ini karena KK harus berusia minimal satu tahun (sebelum dapat digunakan untuk pendaftaran).

Oleh karena itu, para tersangka mengganti tanda tangan Kepala Dinas Dukcapil dengan tanggal penerbitan KK.

“Jadi dia (tersangka) menggunting, menempel, kemudian memasukkan dalam aplikasi link PPDB zonasi tersebut,” terangnya.

============================================================
============================================================
============================================================