
BOGOR-TODAY.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menetapkan lima orang tersangka dalam kasus kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi.
Para tersangka berinisial SR (45), AS (45), MR (40), BS (52) dan RS, kelimanya terbukti melakukan pemalsuan kartu keluarga (KK) dan mendaftarkan calon peserta didik ke sekolah favorit.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait pemalsuan dokumen pada pelaksanaan PPDB, pada Juli 2023 lalu.
Selanjutnya, pihaknya menganalisa barang bukti yang berujung pada pemeriksaan terhadap para tersangka, setelah itu dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Jadi KK ini adalah KK palsu. Lima tersangka ini mengganti tanda tangan Kadis Dukcapil, kemudian mengganti tanggal dikeluarkannya KK tersebut, karena KK aslinya itu yang tanda tangan berbeda,” ucap Kombes Pol Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (29/9/2023).
Kemudian, lanjut Kombes Bismo, tanggal KK asli belum memenuhi syarat untuk dimasukkan ke dalam aplikasi PPDB. Hal ini karena KK harus berusia minimal satu tahun (sebelum dapat digunakan untuk pendaftaran).
Oleh karena itu, para tersangka mengganti tanda tangan Kepala Dinas Dukcapil dengan tanggal penerbitan KK.
“Jadi dia (tersangka) menggunting, menempel, kemudian memasukkan dalam aplikasi link PPDB zonasi tersebut,” terangnya.
Ia mengatakan, tersangka SR melakukan hal tersebut sebanyak sembilan kali dengan meminta bayaran Rp13.500.000 per orang.
Tugas AS dan MR kemudian membuat KK palsu dengan alamat asli Masjid Attaqwa SDN Polisi 4 Kota Bogor. Dalam pembuatan KK palsu tersebut, AS dan MR mendapatkan upah sebesar Rp300.000 per orang.
“Untuk tersangka BS sudah melayani sebanyak 50 kali dengan tarif Rp1,5 juta sampai Rp3 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, setelah KK palsu dan tanggal barcode diubah, tersangka RS mengubahnya lagi menjadi format PDF dan mengunggahnya ke link aplikasi online bersama. RS kemudian mengirimkan hasil PDF tersebut kepada BS.
“Dirinya sudah melakukan hal tersebut sebanyak tujuh kali dengan tarif Rp7 juta per orang,” ujarnya.
Atas perbuayannya para tersangka kenakan pasal 263 junto 266 KUHP dan pasal 266 KUHP junto pasal 55 KUHP subsider pasal 263 KUHP junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















