BOGOR-TODAY.COM – Polisi menetapkan N alias Engkong (70) sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur di Depok. Hasil dari penyelidikan ini mengonfirmasi bahwa Engkong sengaja melakukan pelecehan terhadap sejumlah anak.
Kompol Hadi Kristanto, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, mengungkapkan bahwa Engkong telah ditangkap dan ditahan pada Kamis (28/9/2023) malam. Saat ini, pelaku sedang dalam tahanan di Polres Metro Depok.
“Tersangka sudah kita tahan terkait dengan insiden pencabulan tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini sudah menjadi kebiasaan dan terjadi berulang terhadap beberapa korban,” kata Kristanto dikutip dari beritasatu.com, Jumat (29/9/2023).
Pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Ancaman hukuman berkisar antara 5 hingga 20 tahun karena tindakan ini terulang dan melibatkan banyak korban, dengan salah satu korban yang meninggal dunia,” jelasnya.
Salah satu korban pelecehan yang meninggal adalah MD (12 tahun).
“Selain itu, ditemukan bukti cedera pada alat kelamin korban yang mungkin disebabkan oleh tindakan fisik,” tambahnya.
Hingga saat ini, penyelidik belum dapat mengungkapkan secara rinci bagaimana korban jatuh dan meninggal dunia. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam.
“Kami belum tahu secara pasti bagaimana insiden tersebut terjadi. Kami berencana untuk melakukan penelusuran tempat kejadian perkara (TKP) sekali lagi untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut,” tutur Kristanto.
Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sepeda motor milik korban. Selain itu, mereka juga akan melakukan penggeledahan di rumah tersangka untuk mencari bukti tambahan.
“Kami akan melakukan penggeledahan nanti. Saat ini, kami sedang fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka,” tuntasnya
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















