Rumah Bandar di Lembang KBB Digerebek Polisi, Sita 10 Kg Ganja Ditutupi Ikan Asin

Rumah Bandar di Lembang KBB Digerebek Polisi, Sita 10 Kg Ganja Ditutupi Ikan Asin

BOGOR-TODAY.COM – Sebuah rumah yang dihuni WW, bandar narkoba di tengah kebun kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) digerebek Petugas Satres Narkoba Polres Cimahi, pada Selasa (26/9/2023) sore. Di lokasi, polisi menyita barang bukti 10 kilogram (kg) ganja yang ditutupi ikan asin.

Polisi tidak menemukan barang bukti. Namun setelah dilakukan introgasi dan penelusuran, akhirnya barang bukti ganja kering seberat 10 kg ditemukan di semak belum.

WW mengaku mendapatkan barang haram itu dari Medan, Sumatera Utara (Sumut). Ganja dikirim menggunakan bus dan ditutupi ikan asin guna mengelabui petugas.

BACA JUGA :  Mengapa Tawon Sering Membuat Sarang di Rumah? Kenali Faktor yang Menarik Kehadirannya

Pengkungkapan kasus ini berawal dari seorang pengedar berinisial HQ yang tertangkap lebih dulu. Saat ditangkap polisi, tersangka HQ membawa ganja seberat 16 gram. Hal itu dikatakan Kasatres Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah.

“Setelah dilakukan pengembangan, HQ mengaku barang haram tersebut berasal dari ww dan MD bandar ganja di Lembang. Mereka mendapatkan ganja itu dari seseorang di Medan yang dikirim menggunakan bus. Untuk mengelabui petugas, pelaku menutupi ganja dengan ikan asin,” kata Kasatres Narkoba Polres Cimahi.

Kepada petugas, tersangka WW mengaku ganja kering seberat 10 kg akan diedarkan di kawasan Bandung Raya (Kota/Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Bandung Barat). Demikian dikatakan AKP Tanwim Nopiansah.

BACA JUGA :  Jangan Selalu Dipilihkan, Ini Manfaat Anak Menentukan Pakaiannya Sendiri

Selain menangkap bandar ganjar WW dan MD, tutur dia, Satres Narkoba Polres Cimahi juga menangkap 20 pengedar narkoba dan obat terlarang dalam sepekan terakhir.

“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-undang Pemberantasan Narkotika dan Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutur dia.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================