Pemuda di Jayapura Terancam 15 Tahun Penjara usai Setubuhi Siswi SMA

Menurutnya, AR disangkakan Pasal 76 huruf D Juncto Pasal 81 Ayat (1) atay Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak . Baca Juga Bejat, Pria Paruh Baya di Pesisir Barat Setubuhi Anak di Bawah Umur

BACA JUGA :  Bolehkah Penderita Darah Tinggi Makan Ikan Asin? Ini Penjelasan dan Pola Makan yang Tepat

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================