
Menurutnya, AR disangkakan Pasal 76 huruf D Juncto Pasal 81 Ayat (1) atay Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak . Baca Juga Bejat, Pria Paruh Baya di Pesisir Barat Setubuhi Anak di Bawah Umur
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















