Pemuda di Jayapura Terancam 15 Tahun Penjara usai Setubuhi Siswi SMA

Pemuda di Jayapura Terancam 15 Tahun Penjara usai Setubuhi Siswi SMA

BOGOR-TODAY.COM – Aksi persetubuhan yang dilakukan seorang pemuda berinisial AR (19) terhadap siswi SMA. Kini pelaku tersebut diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Jayapura, pada Jumat (29/9/2023) dan terancam hukuman 15 tahun penjara atas kasus tersebut.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Dorong Perangkat Daerah Tertib Kelola Arsip Statis

Tersangka AR terbukti menyetubuhi siswi SMA sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/625/VI/2023/SPKT/Polresta Jayapura Kota. Kejadian tersebut terjadi di kamar kos tersangka di seputaran Abepura. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polresta Jayapura AKP Oscar Fajar Rahadian.

BACA JUGA :  Etika Sandaran Tangan di Pesawat: Siapa yang Lebih Berhak, Penumpang Tengah atau Samping?

“Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21). Kami serahkan tersangka AR bersama barang bukti dan diterima Jaksa Penuntut Umum bernama Marlini Adtri,” ujar Oscar, Jumat (29/9/2023).

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================