Pemuda di Jayapura Terancam 15 Tahun Penjara usai Setubuhi Siswi SMA

Pemuda di Jayapura Terancam 15 Tahun Penjara usai Setubuhi Siswi SMA

BOGOR-TODAY.COM – Aksi persetubuhan yang dilakukan seorang pemuda berinisial AR (19) terhadap siswi SMA. Kini pelaku tersebut diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Jayapura, pada Jumat (29/9/2023) dan terancam hukuman 15 tahun penjara atas kasus tersebut.

BACA JUGA :  Sejarah Ibadah Haji: Jejak Perjalanan Nabi Ibrahim hingga Menjadi Rukun Islam

Tersangka AR terbukti menyetubuhi siswi SMA sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/625/VI/2023/SPKT/Polresta Jayapura Kota. Kejadian tersebut terjadi di kamar kos tersangka di seputaran Abepura. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polresta Jayapura AKP Oscar Fajar Rahadian.

BACA JUGA :  Argentina di Piala Dunia 2026: Kandidat Kuat Pertahankan Gelar Juara

“Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21). Kami serahkan tersangka AR bersama barang bukti dan diterima Jaksa Penuntut Umum bernama Marlini Adtri,” ujar Oscar, Jumat (29/9/2023).

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================