BOGOR-TODAY.COM – Aksi persetubuhan yang dilakukan seorang pemuda berinisial AR (19) terhadap siswi SMA. Kini pelaku tersebut diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Jayapura, pada Jumat (29/9/2023) dan terancam hukuman 15 tahun penjara atas kasus tersebut.
Tersangka AR terbukti menyetubuhi siswi SMA sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/625/VI/2023/SPKT/Polresta Jayapura Kota. Kejadian tersebut terjadi di kamar kos tersangka di seputaran Abepura. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polresta Jayapura AKP Oscar Fajar Rahadian.
“Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21). Kami serahkan tersangka AR bersama barang bukti dan diterima Jaksa Penuntut Umum bernama Marlini Adtri,” ujar Oscar, Jumat (29/9/2023).
Menurutnya, AR disangkakan Pasal 76 huruf D Juncto Pasal 81 Ayat (1) atay Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak . Baca Juga Bejat, Pria Paruh Baya di Pesisir Barat Setubuhi Anak di Bawah Umur
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















