Erwin Siahaan

BOGOR-TODAY.COM – Dianggap membohongi publik video viral yang menampilkan Anggota DPRD Medan, Erwin Siahaan, lantaran berpura-pura sebagai driver ojol di pesawat dalam penerbangan rute Medan – Yogyakarta dilaporkan kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan. Pelaporan tersebut diajukan oleh Hormat Sitinjak dan Isron J Sinaga.

Hormat Sitinjak, menyatakan bahwa mereka melaporkan Erwin Siahaan kepada BKD DPRD Medan karena mereka menduga bahwa tindakan yang dilakukan oleh anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Kota Medan.

Menurut bukti yang ada, Hormat Sitinjak mengungkapkan bahwa Erwin akan melakukan perjalanan dinas sebagai anggota DPRD Medan. Mereka mengecam bahwa seorang anggota dewan yang terhormat seperti Erwin Siahaan membagikan video yang dianggap sebagai berita palsu.

“Video yang tersebar di media sosial itu berisi informasi yang tidak benar. Saya sangat menyesal atas tindakan Erwin Siahaan yang mengklaim bahwa ia sedang mengambil pesanan pelanggan,” kata Hormat, kepada wartawan

BACA JUGA :  Satu Rumah Ludes Terbakar di Ciampea, Tidak Ada Korban Jiwa

Hormat juga menyatakan kekecewaannya bahwa konten yang ingin viral di media sosial harus mengandung informasi yang tidak benar, seperti mengambil pesanan pelanggan berupa Bakpia Pathok 25 dari Yogyakarta, dan kemudian kembali ke Kota Medan menggunakan pesawat.

Hormat mengungkapkan bahwa Erwin Siahaan, sebagai anggota DPRD Medan, akan melakukan perjalanan dinas ke Yogyakarta, dan semua biayanya akan ditanggung oleh Sekretariat DPRD Medan.

“Jika benar bahwa ia mengambil pesanan sesuai dengan apa yang terlihat dalam video yang beredar, maka Erwin Siahaan diduga telah menyalahgunakan fasilitas DPRD Kota Medan. Semua biaya akomodasi seharusnya ditanggung oleh Sekretariat DPRD Medan,” jelas Hormat.

Hormat juga menambahkan bahwa dengan adanya video tersebut, beberapa pihak mengklaim bahwa Erwin Siahaan melakukan tindakan politik yang diduga bertujuan untuk kepentingan politik pribadi dan partainya PSI.

BACA JUGA :  Prabowo Instruksikan Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran Pilihan di Sekolah Indonesia

“Walaupun ini merupakan tindakan politik, dia (Erwin) tidak boleh menggunakan fasilitas dari Sekretariat DPRD Medan. Oleh karena itu, kami meminta agar BKD DPRD Medan memberikan sanksi sesuai dengan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kota Medan,” ucap Hormat.

Sementara itu, Anggota BKD DPRD Medan, Robi Barus, mengatakan bahwa mereka telah menerima laporan tersebut dan akan mengambil tindakan selanjutnya.

“Kami akan mengevaluasi laporan ini sesuai dengan prosedur yang ada. Setelah kami verifikasi, akan kami proses lebih lanjut. Jika terbukti ada pelanggaran, maka akan diberikan sanksi yang sesuai,” kata Robi. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================