
Vivid memastikan, artis maupun selebgram yang mempromosikan judi online akan terancam pidana dan bakal dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar,” kata Vivid (31/8/2023).
Vivid menyebutkan, artis maupun selebgram tidak dapat beralasan bahwa situs yang mereka promosikan itu bukan judi online.
“Misalnya dia berkelit, tidak tahu saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya, kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online dia bisa tidak paham,” beber Vivid.
“Tapi kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata katanya kan bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi atau segala macam, itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaan pasal,” imbuhnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















