Polisi Gerebek ASN di Solok Sedang Asyik Pesta Sabu-Sabu

“Mereka ini adalah DPO yang menjadi target kami,” katanya.

Selain mengamankan empat tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupaka tiga paket sabu-sabu, alat isap sabu (bong), timbangan digital dan uang tunai Rp3 juta hasil penjualan.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Rotasi 32 Pejabat, Kursi Kosong Akan Diisi Lewat Open Bidding

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tenang Penyalahgunaan Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================