
Hasil penyelidikan, pelaku BL merupakan mantan kades di Buton Utara. Mereka sengaja datang ke Kendari untuk membeli sabu yang akan diedarkan di wilayah Buton Utara.
“Kedua pelaku mendapat barang haram tersebut dari seorang napi yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kendari,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















