1 Orang Tersangka Kasus Body Checking Miss Universe Indonesia, Polisi Sebut Korban Tak Mau Buka Baju

BOGOR-TODAY.COM – Polisi telah mengidentifikasi sebagai Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia (MUID) 2023, 1 tersangka berinisial ASD alias S dalam kasus body checking.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengungkapkan peran ASD dalam kasus ini. Menurutnya, ASD memerintahkan para finalis Miss Universe Indonesia untuk membuka pakaian, meski para korban tidak mau.

“Artinya, kemudian meminta pada hal-hal yang sifatnya seperti apa ya? Penghinaan secara merendahkan martabat daripada korban,” kata Hengki dikutip IDNTimes, Kamis (5/10/2023).

BACA JUGA :  Pemancing Asal Depok Meninggal di Situ Cikaret, Diduga Serangan Jantung

ASD, lanjut Hengki, juga turut mengabadikan peristiwa body checking tersebut. Kendati, dia mengatakan, dalam keterangan saat pemeriksaan, ASD langsung menghapus foto-foto tersebut.

Hengki mengatakan, pihaknya juga masih mendalami motif ASD memerintahkan para finalis Miss Universe Indonesia untuk membuka baju. Kendati, dalam kasus ini sudah ada mens rea.

“Dalam suatu tindak pidana itu ada motif, yang akan berpengaruh terhadap sikap batin daripada pelaku, ada mens rea, niat jahatnya dan ada actus reus. Niat jahat dan actus reus ini sudah ada, nah tinggal motifnya kita dalami,” ucapnya.

BACA JUGA :  Disdik Kabupaten Bogor Minta Sekolah Tak Pungut Iuran Perpisahan dan Study Tour

Atas perbuatannya, polisi kemudian menjerat ASD dengan Pasal 5, 6, 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================