Diduga Jadi Tempat Pesta Narkoba, Rumah Warga di Jabung Malang Digerebek Polisi

Petugas yang sudah menggerebek tempat tersebut dapati lima paket sabu siap edar dengan total berat 1,64 gram dan 5.000 butir pil koplo dikemas pada lima plastik. Selain itu, diamankan dua alat isap sabu, timbangan digital, ratusan plastik klip kosong serta ponsel milik kedua pelaku yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk mengedarkan narkoba.

BACA JUGA :  Rekomendasi 5 Tempat Olahraga Golf Favorit di Bogor, Dijamin Sejuk

“Ada 5 paket sabu siap edar yang berhasil diamankan, termasuk 5.000 butir obat keras berbahaya. Rencananya paket sabu dan pil koplo akan dijual kembali kepada orang lain,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku AH dan NF saat ini ditahan di sel tahanan Polsek Jabung. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Diduga Rem Blong, Truk Muatan Batu di Ciampea Bogor Tabrak 3 Mobil

“Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman bagi kedua pelaku minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================