Polisi Tangkap Suami Istri yang Buang Bayi di Banda Aceh, Ternyata Ini Motifnya

Polisi Tangkap Suami Istri yang Buang Bayi di Banda Aceh

BOGOR-TODAY.COM – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang sengaja membuang bayi di Kecamatan Baitussalam, pada Kamis (5/10/2023).

Identitas pasutri diketahui berinisial SF (24) dan MAU (20) itu diketahui membuang bayi yang baru dilahirkannya Minggu (10/9/2023) lalu.

Bayi perempuan malang itu awalnya ditemukan salah seorang warga di teras rumahnya. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama.

“Bayi ditemukan beserta dengan selimut, dot dan barang lainnya, kemudian dilaporkan ke Polsek Baitussalam hingga akhirnya diusut lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (5/10/2023).

BACA JUGA :  Bupati Bogor Raih Penghargaan Nasional atas Keberhasilan Infrastruktur dan Konektivitas Daerah

Usai melakukan penyelidikan, kata Fadhilah, tim yang telah dibentuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang keberadaan pelaku pembuangan bayi tersebut.

“Hingga akhirnya pelaku diamankan, pelaku SF diamankan saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sementara pelaku MAU diamankan di rumahnya di Kecamatan Ulee Kareng,” bebernya.

Motif Suami Istri Buang Bayi

Dari hasil interigasi, Fadhilah mengungkapkan, pasutri tersebut sengaja membuang bayi karena malu karena hamil di luar nikah. Diketahui, saat menikah MAU sedang mengandung empat bulan.

BACA JUGA :  Dedie Rachim: Gedung Baru MTsN 1 Kota Bogor Bakal Dongkrak Daya Tampung dan Minat Siswa

“Keduanya mengakui telah membuang bayi tersebut. Motifnya malu bayi itu hasil di luar nikah,” katanya.

Atas perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim, kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

“Terhadap pelaku pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” ucapnya.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================