Polisi Tangkap Suami Istri yang Buang Bayi di Banda Aceh, Ternyata Ini Motifnya

Polisi Tangkap Suami Istri yang Buang Bayi di Banda Aceh

BOGOR-TODAY.COM – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang sengaja membuang bayi di Kecamatan Baitussalam, pada Kamis (5/10/2023).

Identitas pasutri diketahui berinisial SF (24) dan MAU (20) itu diketahui membuang bayi yang baru dilahirkannya Minggu (10/9/2023) lalu.

Bayi perempuan malang itu awalnya ditemukan salah seorang warga di teras rumahnya. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama.

BACA JUGA :  Korea Utara Pamer Fasilitas Uranium Baru, Kim Jong Un Pertegas Ambisi Perkuat Senjata Nuklir

“Bayi ditemukan beserta dengan selimut, dot dan barang lainnya, kemudian dilaporkan ke Polsek Baitussalam hingga akhirnya diusut lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (5/10/2023).

Usai melakukan penyelidikan, kata Fadhilah, tim yang telah dibentuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang keberadaan pelaku pembuangan bayi tersebut.

BACA JUGA :  LPDP Buka Beasiswa Co-Funding 2026, Kesempatan Kuliah S2 di China, AS, hingga Indonesia

“Hingga akhirnya pelaku diamankan, pelaku SF diamankan saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sementara pelaku MAU diamankan di rumahnya di Kecamatan Ulee Kareng,” bebernya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================