BOGOR-TODAY.COM – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang sengaja membuang bayi di Kecamatan Baitussalam, pada Kamis (5/10/2023).
Identitas pasutri diketahui berinisial SF (24) dan MAU (20) itu diketahui membuang bayi yang baru dilahirkannya Minggu (10/9/2023) lalu.
Bayi perempuan malang itu awalnya ditemukan salah seorang warga di teras rumahnya. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama.
“Bayi ditemukan beserta dengan selimut, dot dan barang lainnya, kemudian dilaporkan ke Polsek Baitussalam hingga akhirnya diusut lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (5/10/2023).
Usai melakukan penyelidikan, kata Fadhilah, tim yang telah dibentuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang keberadaan pelaku pembuangan bayi tersebut.
“Hingga akhirnya pelaku diamankan, pelaku SF diamankan saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sementara pelaku MAU diamankan di rumahnya di Kecamatan Ulee Kareng,” bebernya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















