
Motif Suami Istri Buang Bayi
Dari hasil interigasi, Fadhilah mengungkapkan, pasutri tersebut sengaja membuang bayi karena malu karena hamil di luar nikah. Diketahui, saat menikah MAU sedang mengandung empat bulan.
“Keduanya mengakui telah membuang bayi tersebut. Motifnya malu bayi itu hasil di luar nikah,” katanya.
Atas perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim, kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
“Terhadap pelaku pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” ucapnya.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















