
Winardy juga mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, agar tidak menimbulkan kerugian pada diri mereka sendiri maupun orang lain. Ia menekankan bahwa jejak digital tidak akan pernah hilang, sehingga penting untuk berperilaku bijak dalam bermedia sosial.
Sebelumnya, MI alias Abu Laot atau AL telah ditangkap atas dugaan pencemaran nama baik. Selain menahan MI, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit handphone merek iPhone 13 Pro Max, 2 kartu SIM, dan 1 akun TikTok dengan nama @abupayaphasi.
“Motif yang dilakukan oleh MI alias AL diketahui berasal dari perasaan tersinggung terhadap komentar pelapor yang menyebut bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol,” jelasnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















