muncikari
Polres Metro Jakarta Delatan menggelar rilis pengungkapan kasus prostitusi anak di bawah umur. (Foto: PMJ News)

BOGOR-TODAY.COM – Polisi mengamankan seorang wanita berinisial JL (30). Ia ditangkap karena ditengarai sebagai muncikari yang mengeksploitasi anak di bawah umur.

Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan korban berinisial ACA (17). Gadis di bawah umur itu dijual kepada pria warga negara asing (WNA).

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Umbara Jadi Kampus Pertama di Indonesia Yang Terapkan Smart and Green Energy Campus

“Kami melakukan pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana perdagangan orang, yang mana korbannya ACA berusia 17 tahun,” ujar Henrikus Yossi kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).

Yosi menjelaskan, korban awalnya kenal dengan pelaku melalui perantara teman ke teman. Selanjutnya, JL menawarkan korban untuk melakukan hubungan seksual pada tamunya.

============================================================
============================================================
============================================================