Dalam penanganan kasus, polisi menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa sebilah pisau sangkur, sepasang sandal, celana pendek, satu unit motor dan helm kuning.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Biak Numfor untuk kepentingan penyelidikan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku SS dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
======================================
======================================
======================================