BOGOR-TODAY.COM – Telah terjadi pembunuhan yang dilakukan seorang pria berinisial SS (38) di Ruko Permainan Anak, Jalan Majapahit, Distrik Samofa Kabupaten Biak Numfor, Papua. Pelaku ditangkap kurang dari 1×24 jam usai kejadian.
Pelaku menikam korban berinisial MJSP (20) sebanyak enam kali. Selain itu pada tubuh korban juga terdapat luka iris hingga meninggal dunia. Hal itu dikatakan Kapolres Biak Numfor AKBP Damianus Dedy Susanto.
“Motif pelaku SS tega menghabisi nyawa korban MJSP karena tersulut emosi api cemburu,” ujar Kapolres, Rabu (11/10/2023).
Menurutnya, peristiwa pembunuhan yang menggemparkan ini terjadi pada Sabtu (7/10/2023). Sesuai dengan laporan polisi terkait, anggota Reskrim Polres Biak Numfor menyelidiki kasus dan menangkap pelaku.
“Pelaku cemburu dengan korban karena diduga memiliki hubungan dengan kekasihnya,“ katanya didampingi Kasatreskrim Iptu Budi Payung dan Kasi Humas Ipda Joko Susilo.
Dalam penanganan kasus, polisi menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa sebilah pisau sangkur, sepasang sandal, celana pendek, satu unit motor dan helm kuning.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Biak Numfor untuk kepentingan penyelidikan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku SS dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi Halaman