Pria di Maluku Tengah Perkosa Mama Muda hingga Tewas, Divonis 12 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rumagia alias Amat dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dikurangi keseluruhan dengan pidana yang telah dijalani terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Orpa Marthina dikutip dari iNewsAmbon, Selasa (10/10/2023).

BACA JUGA :  Merokok di Balkon, Wisatawan Jatuh dari Lantai 16 Hotel Ciawi

Hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya telah mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Setelah mendengarkan vonis Hakim, terdakwa langsung menyatakan banding. Diketahui, putusan Majelis Hakim ini lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Malteng Yunita Sahetapy. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa hukuman 10 tahun penjara.(NET*)

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Bersama Masyarakat Kolaborasi Lakukan Normalisasi Sungai di Rancabungur

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================