Tega, Ayah di Pati Bunuh Anak Kandung, Divonis 19 Tahun Penjara

“Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana  dikenai pasal 340 KUHP dengan hukuman 19 tahun penjara,” kata Aris Dwi Hartono, Humas Pengadilan Negeri Pati.

“Meski demikian terdapat hal yang meringankan hukumannya yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan baru pertama kali terjerat tindak pidana,” katanya.

BACA JUGA :  Sedang Terbaring Sakit Dalam Kamar, Wanita di Sorong Tewas Terjebak Kebakaran

Sementara terdakwa pun menerima keputusan dari majelis hakim. Kendati demikian kuasa hukum Sholeh mengaku masih pikir-pikir untuk menempuh upaya banding.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
======================================
======================================
======================================