Tega, Ayah di Pati Bunuh Anak Kandung, Divonis 19 Tahun Penjara

“Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana  dikenai pasal 340 KUHP dengan hukuman 19 tahun penjara,” kata Aris Dwi Hartono, Humas Pengadilan Negeri Pati.

“Meski demikian terdapat hal yang meringankan hukumannya yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan baru pertama kali terjerat tindak pidana,” katanya.

BACA JUGA :  Apple Perkenalkan Siri AI di WWDC 2026, Asisten Pintar dengan Kemampuan Lebih Canggih dan Personal

Sementara terdakwa pun menerima keputusan dari majelis hakim. Kendati demikian kuasa hukum Sholeh mengaku masih pikir-pikir untuk menempuh upaya banding.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================