Tega, Ayah di Pati Bunuh Anak Kandung, Divonis 19 Tahun Penjara

Tega, Ayah di Pati Bunuh Anak Kandung, Divonis 19 Tahun Penjara

BOGOR-TODAY.COM – Seorang ayah melakukan pembunuhan terhadap balita yang merupakan anak kandungnya sendiri. Ia divonis19 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Pati. Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Budiaryono dan beranggotakan Dian herlinasari dan Pronggo Jayanegara pada Kamis (12/10/2023).

BACA JUGA :  Ayah Korban Anjing Pemburu di Jasinga Tempuh Jalur Hukum

Muhammad Soleh, ayah korban Mazaya Keyra El Naura terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap anaknya tersebut.

Terdakwa membunuh korban dengan cara membekapnya hingga tewas, hanya karena muak anaknya menangis terus.

Tak hanya itu, skenario kebohongan juga disusun terdakwa dengan membuang jasad bayi ke sungai lalu bersandiwara korban hilang saat diasuh.

BACA JUGA :  Dedie Rachim: Gedung Baru MTsN 1 Kota Bogor Bakal Dongkrak Daya Tampung dan Minat Siswa

Sandiwara terdakwa akhirnya terungkap saat warga menemukan jasad Mazaya di Sungai Kaliampo, Desa Wangungrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================