Tega, Ayah di Pati Bunuh Anak Kandung, Divonis 19 Tahun Penjara

Tega, Ayah di Pati Bunuh Anak Kandung, Divonis 19 Tahun Penjara

BOGOR-TODAY.COM – Seorang ayah melakukan pembunuhan terhadap balita yang merupakan anak kandungnya sendiri. Ia divonis19 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Pati. Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Budiaryono dan beranggotakan Dian herlinasari dan Pronggo Jayanegara pada Kamis (12/10/2023).

Muhammad Soleh, ayah korban Mazaya Keyra El Naura terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap anaknya tersebut.

Terdakwa membunuh korban dengan cara membekapnya hingga tewas, hanya karena muak anaknya menangis terus.

BACA JUGA :  Kejar Target Penurunan Stunting, Kota Bogor Daerah Pertama Dikunjungi Presiden

Tak hanya itu, skenario kebohongan juga disusun terdakwa dengan membuang jasad bayi ke sungai lalu bersandiwara korban hilang saat diasuh.

Sandiwara terdakwa akhirnya terungkap saat warga menemukan jasad Mazaya di Sungai Kaliampo, Desa Wangungrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

“Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana  dikenai pasal 340 KUHP dengan hukuman 19 tahun penjara,” kata Aris Dwi Hartono, Humas Pengadilan Negeri Pati.

BACA JUGA :  Perayaan HJB ke-542, DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Paripurna Istimewa

“Meski demikian terdapat hal yang meringankan hukumannya yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan baru pertama kali terjerat tindak pidana,” katanya.

Sementara terdakwa pun menerima keputusan dari majelis hakim. Kendati demikian kuasa hukum Sholeh mengaku masih pikir-pikir untuk menempuh upaya banding.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
======================================
======================================
======================================