
Melalui data-data yang ada di JDIHN, kata Yasonna, pihaknya bisa membuat analisis tumpang tindihnya berbagai peraturan-peraturan, seperti peraturan daerah, peraturan menteri dan peraturan-peraturan lainnya.
“Keterbukaan akses pada JDIHN atas informasi-informasi hukum di dalamnya dapat diarahkan pada percepatan pemerataan dan menjembatani kesenjangan pembangunan,” kata Yasonna.
“Fungsi lain yang bisa kita berdayakan dari JDIHN adalah sebagai media untuk saling berbagi informasi hukum. Bagi para pengelola JDIH, silahkan anda manfaatkan JDIHN untuk memperbaiki, mengelola, menyusun, mengevaluasi regulasi atau bahan kajian hukum di wilayah saudara dengan mekanisme ATM (adaptasi, tiru dan modifikasi),” sahutnya.
JDIHN yang dibina dan dikelola bersama melalui Anggota JDIH, merupakan wujud tanggung jawab pemerintah yang telah terbentuk sejak tahun 1999 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Kini tugasnya, kata Yasonna, sebagai pelayan masyarakat adalah memperbaiki, mengembangkan dan menyebarluaskan isi dari JDIHN ini.
Dalam pertemuan nasional yang bertemakan ‘Membangun Hukum Nasional sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa melalui Transformasi Digital’ ini dihadiri oleh seluruh pemangku JDIH mulai dari tingkat kementerian, lembaga, LPNK, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, sekretariat DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta perguruan tinggi dengan jumlah 400 peserta.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















