
Pengakuan pelaku Andri, saat kejadian dia emosi hingga menganiaya korban.
“Saya khilaf,” katanya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 352 KUHP ayat 2 dengan ancaman maksimal 5 tahun. Sementara barang bukti yang diamankan yakni sebilah pisau.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















