Penemuan Pria di Pangkalan Bun Bersimbah Darah dengan Pisau Tertancap di Leher

Pengakuan pelaku Andri, saat kejadian dia emosi hingga menganiaya korban.

“Saya khilaf,” katanya.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 352 KUHP ayat 2 dengan ancaman maksimal 5 tahun. Sementara barang bukti yang diamankan yakni sebilah pisau.(NET*)

BACA JUGA :  Warga Malasari Antusias Ikut Ngubek Empang di HJB ke-544

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================