TikTok Shop Belum Ada Izin Dibuka Kembali 10 November, Ini Kata Mendag

Tiktok
Ilustrasi TikTok

BOGOR-TODAY.COM – Telah banyak dibicarakan bahwa TikTok Shop akan dibuka kembali, pada 10 November 2023.

Namun, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengkonfirmasi bahwa TikTok belum mengajukan izin untuk membuka platform e-commerce.

“Belum ada (izin),” kata Mendag Zulhas di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Zulhas juga membantah isu dirinya bertemu dengan pihak TikTok. Tak ada pertemuan antara dirinya dengan pihak TikTok setelah pemerintah melarang platform media sosial (medsos) melayani transaksi jual-beli secara langsung.

“Saya ketemu? Enggak, belum,” tutur Zulhas.

Zulhas menegaskan, pemerintah tidak melarang perdagangan online. Hanya saja pemerintah mengatur bahwa perdagangan hanya bisa dilakukan oleh platform e-commerce.

BACA JUGA :  Vertu AlphaFold Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Premium dengan AI Asisten Pribadi Seharga Rp 110 Juta

“Kalau perdagangan tidak diatur gimana? Masuk barang, transaksi tidak diatur tuh gimana? Oleh karena itu berkembangan teknologi ini kita atur, tidak hanya satu perusahana tapi ini secara umum diatur, ditata. Kita atur namanya media sosial, social-commerce, dan kita atur namanya e-commerce,” ucap Zulhas.

Adapun regulasi terkait perdagangan online atau perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Sebelumnya, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardinato mengaku dirinya belum mendapat informasi mengenai TikTok akan dibuka kembali pada 10 November.

BACA JUGA :  Harga Honda CRF250 Series Naik, CRF250 Rally Kini Hampir Tembus Rp 100 Juta

“Terkait dengan Tiktok yang 10 November ya? Saya sendiri berlum pernah dengar sih,” kata Rifan di Jakarta, Kamis (12/10).

Menurutnya, TikTok belum mengajukan izin baru sebagai platform e-commerce. Saat ini, TikTok baru mengantongi izin sebagai social commerce. Adapun social commerce sendiri hanya boleh melayani promosi produk, tapi tidak boleh melayani transaki langsung.

“Untuk perizinan terkait dengan e-commerce memang belum masuk ke kami,” kata Rifan.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================