2 petugas Dishub
Foto : tangkapan layar video.

BOGOR-TODAY.COM2 petugas Dishub (Dinas Perhubungan) Kabupaten Bogor yang menjadi perbincangan publik karena masuk tol tanpa izin telah dibebastugaskan. Kepala Bidang Lalulintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengakui kesalahan yang dilakukan oleh anggotanya.

“Yang pasti, dua staf dari tim saya telah dibebastugaskan. Selanjutnya, kebijakan lebih lanjut akan diambil oleh pimpinan, tetapi yang pasti tindakan disiplin akan diberlakukan,” kata Dadang kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

BACA JUGA :  Menu Praktis dengan Udang Goreng Kelapa yang Renyah dan Manis

Dia menjelaskan bahwa dua anggota Dishub Bogor tersebut telah dikenakan sanksi administrasi dan dilarang untuk melakukan pengawalan atau membimbing di jalan. Motor mereka saat ini disimpan di kantor.

“Kami mengakui bahwa anggota kami telah melakukan kesalahan. Oleh karena itu, kami memberlakukan tindakan langsung terhadap dua pengendara sepeda motor tersebut. Saat ini, kami hanya memberlakukan sanksi administrasi kepada staf kami ini (pengendara sepeda motor) karena pelanggaran ini,” tambah Dadang.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor dan Provinsi Jabar Kolaborasi Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-116 di Puncak 

“Dalam hal ini, sanksi administrasi adalah satu-satunya tindakan yang diterapkan. Mereka juga memiliki sertifikat keselamatan berkendara sebagai pemandu jalan, dan kami telah mencabut sertifikat tersebut sehingga mereka tidak dapat lagi melakukan pembimbingan di jalan,” tambahnya.

============================================================
============================================================
============================================================