2 petugas Dishub
Foto : tangkapan layar video.

BOGOR-TODAY.COM2 petugas Dishub (Dinas Perhubungan) Kabupaten Bogor yang menjadi perbincangan publik karena masuk tol tanpa izin telah dibebastugaskan. Kepala Bidang Lalulintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengakui kesalahan yang dilakukan oleh anggotanya.

“Yang pasti, dua staf dari tim saya telah dibebastugaskan. Selanjutnya, kebijakan lebih lanjut akan diambil oleh pimpinan, tetapi yang pasti tindakan disiplin akan diberlakukan,” kata Dadang kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

BACA JUGA :  Piala Dunia 2026 Jadi Tantangan Kesehatan Global, Tim Ahli Pantau Potensi Wabah Secara Real-Time

Dia menjelaskan bahwa dua anggota Dishub Bogor tersebut telah dikenakan sanksi administrasi dan dilarang untuk melakukan pengawalan atau membimbing di jalan. Motor mereka saat ini disimpan di kantor.

“Kami mengakui bahwa anggota kami telah melakukan kesalahan. Oleh karena itu, kami memberlakukan tindakan langsung terhadap dua pengendara sepeda motor tersebut. Saat ini, kami hanya memberlakukan sanksi administrasi kepada staf kami ini (pengendara sepeda motor) karena pelanggaran ini,” tambah Dadang.

BACA JUGA :  Beasiswa Garuda Gelombang II 2026 Masih Dibuka, Kuliah S1 Dalam dan Luar Negeri Dibiayai Penuh

“Dalam hal ini, sanksi administrasi adalah satu-satunya tindakan yang diterapkan. Mereka juga memiliki sertifikat keselamatan berkendara sebagai pemandu jalan, dan kami telah mencabut sertifikat tersebut sehingga mereka tidak dapat lagi melakukan pembimbingan di jalan,” tambahnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================