
BOGOR-TODAY.COM – Aksi bejat dilakukan seorang penagih koperasi keliling diketahui berinisial SM (32) di Prabumulih, Sumsel, yang memperkosa anak berinisial R (10) hingga pingsan dan dilarikan ke rumah sakit, pada Jumat (13/10/2023). Pelaku melancarkan aksi bejat dengan membujuk korban.
Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun karena dijerat Undangan-undang Perlindungan Anak. Demikian dikatakan Kasi Humas Polres Prabumulih Iptu Barisi Sijabat.
“Tersangka akan kita dijerat undang-undang perlindungan anak atas perbuatannya melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur, dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa terjadi pada Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka melihat korban baru pulang sekolah dan merayunya untuk mengajak naik motor.
“Jadi tersangka ini adalah pegawai koperasi keliling dan setiap hari menagih ke bibi korban oleh karena itu korban sering ketemu dan mau diajak berboncengan motor,” katanya.
Bukan diantarkan pulang, tersangka malah mengajak korban ke semak-semak di kawasan Prabumulih Selatan.
“Di semak, tersangka memaksa korban dan karena korban melakukan perlawanan lalu dianiaya. Lalu setelah itu korban dirudapaksa tersangka,” katanya.
Setelah melakukan aksi rudapaksa, tersangka kemudian membawa korban pulang ke rumahnya.
“korban ini sempat pingsan dan berdarah karena dianiaya tersangka namun dibersihkan tersangka, lalu diantar pulang ke rumahnya, dan tersangka pulang ke rumahnya,” katanya.
“Kemudian keluarga mendengar cerita dari korban dan melapor ke pihak Polres Prabumulih, hingga tersangka berhasil meringkus di rumahnya yang berada tak jauh dari Citimall Prabumulih,” tuturnya.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















